SELAMAT DATANG<<< BACA BOLEH.. COPAS JANGAN..

Jual ABG, Pasutri dibekuk Polisi


Pasangan suami istri (pasutri) asal Bogor, Eni dan Parta dibekuk Mapolres Bogor Kota karena kadapatan menjual anak baru gede (ABG). Keduanya pun dijerat dengan pasal Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Purwanto menuturkan, Eni dan Parta ditangkap setelah salah seorang korban inisial D, memberitahukan soal aksi bejat pasangan tersebut kepada orangtuanya.
"Setelah mendapat curhat dari anaknya tersebut, orangtua D langsung lapor kepada petugas. Kami langsung menangkap pasutri ini di kediamannya," ujar Didik, Rabu, 19 Desember 2012.
Eni dan Parta diduga menjual ABG kepada lelaki hidung belang dengan harga berkisar Rp400 ribu-Rp500 ribu. Korban lainnya yang berinisial MR mengaku, pada awalnya, ia ditawari bekerja di salon atau toko di wilayah Bogor oleh istri pelaku. Namun, pada kenyataannya, MR justru dijual kepada lelaki hidung belang.
"Kami sudah dua kali dijual kepada om-om" ujar MR.
Sementara itu, Parta membantah telah menjual para korban. Kepada petugas, ia mengaku hanya memperkenalkan om-om kepada korban.
"Kami tidakk tahu apa yang mereka perbuat di dalam hotel tersebut, dan kami hanya mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu," ucap Parta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar